Cara Cari duit

Thursday, July 5, 2012

Pengeluaran Barang untuk Tujuan Reparasi ke Luar Daerah Pabean (Luar Negeri)



Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat pada Pasal 68 disebutkan bahwa Pengeluaran Barang untuk Tujuan Reparasi ke Luar Daerah Pabean (Luar Negeri) harus mengajukan permohonan izin ke Kepala Kantor Bea Cukai dengan melampirkan :

1. Rincian Jenis Barang, Jumlah dan spesifikasinya
2. Foto Copy dokumen pabean pemasukan (BC 2.3 Import)
3. Perjanjian Perbaikan / Reparasi Barang Modal.

Kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah :

-Rincian barang dan Dokumen Pemasukan (BC 2.3 Impor)
-Surat Perjanjian Reparasi / Perbaikan barang modal antara Pemilik mesin dengan Perusahaan yang akan mereparasi barang.

Note:
Untuk disurat perjanjian mohon dicantumkan jenis barang SYSTEM CONTROLLER (CO 1000) agar sesuai dengan dokumen pemasukan (BC 2.3 impor) nya.




No comments:

Post a Comment