Cara Cari duit

Thursday, July 5, 2012

Peraturan Bea dan Cukai Atas pengiriman kembali (Re-ekspor)


Berdasarkan peraturan Bea dan Cukai, Atas pengiriman kembali (re-ekspor) barang yang telah di impor DIWAJIBKAN untuk mengajukan permohonan ijin RE-EKSPOR terlebih dahulu ke Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Bekasi.

Untuk itu, Sebagai kelengkapan Mohon disiapkan dokumen Pemasukan (BC 2.3 Impor) dan
Surat Pernyataan dari Perusahaan Asal Barang yang menyatakan mengetahui dan menyetujui
SEIN me-rekspor material mereka ke perusahaan lain (apabila tujuan pengiriman bukan perusahaan asal barang). 

Waktu proses perizinan (setelah dokumen lengkap) di kantor bea cukai adalah 2-3 hari.

Contoh dokumen pengajuannya bisa klik disini.


No comments:

Post a Comment