Cara Cari duit

Friday, August 31, 2012

Kawasan Berikat Bagi Eksportir :



Beberapa Manfaat Jika menggunakan Fasillitas Kawasan Berikat bagi Pengusaha Eksportir :

Penangguhan Mea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22:
· atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;

· atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;

· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

Tidak dipungut PPN dan PPnBM
· atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;

· atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;

· atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak;

· atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;

· atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

Pembebasan cukai:
· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut;

· atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.

Disamping itu perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh kemudahan seperti:

Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.
Manfaat Kawasan Berikat

Dengan fasilitas yang diperoleh tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain:

Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).

Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.

Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin.
Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak.

No comments:

Post a Comment