Cara Cari duit

Wednesday, August 22, 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER -17 /BC/2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER -17 /BC/2012
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-57/BC/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011, perlu dilakukan penyempurnaan pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2012;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

-2-

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012;

MEMUTUSKAN:

-3-

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-57/BC/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2012, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 huruf 10 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan Bea Masuk.
4. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang
yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
5. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan
mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

-4-

6. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan
Berikat.
7. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya
disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat
yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya
sebagai badan hukum yang berbeda.
8. Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:
a. mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi
dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau
b. budidaya flora dan fauna.
9. Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang
bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat
lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.
10. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB berupa:
a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;
b. mesin;
c. peralatan pabrik; dan
d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi Kawasan Berikat.
11. Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang
mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
12. Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan
Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
13. Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses
produksi.
14. Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan
Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai
Kawasan Berikat.

-5-

15. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah
dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
16. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
17. Media Penyimpan Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau
dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil
kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah
data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
18. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis
secara elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi melalui jaringan
komputer.
19. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
20. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
22. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
23. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang
Cukai.
24. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
25. Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan
Berikat.
26. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.

-6-

2. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memasukkan barang modal berupa peralatan pabrik
dan/atau suku cadang barang modal yang diimpor tidak bersamaan dengan barang modal yang
bersangkutan dari luar daerah pabean atau Kawasan Berikat lain dengan terlebih dahulu mengajukan
permohonan pemasukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang
mengawasi melalui Kepala Kantor Pabean.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri sekurang-kurangnya:
a. daftar berisi data peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal yang akan dimasukkan ke
Kawasan Berikat, meliputi jumlah, jenis, kondisi, dan spesifikasi;
b. keterangan mengenai fungsi dari barang yang dimohonkan;
c. keterangan mengenai:
1) jumlah peralatan pabrik sejenis yang telah dimiliki beserta rincian kebutuhan akan
peralatan pabrik yang bersangkutan, apabila barang yang dimohonkan adalah peralatan
pabrik; atau
2) jumlah barang modal yang memerlukan penggantian suku cadang yang akan
dimasukkan ke Kawasan Berikat, apabila barang yang dimohonkan adalah suku cadang barang
modal; dan
d. dokumen pembelian seperti proforma invoice atau purchase order.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kepatuhan perusahaan yang meliputi:
a. Perusahaan dimaksud tidak sedang dalam proses penanganan perkara pidana kepabeanan dan/atau
cukai;
b. Perusahaan dimaksud tidak memiliki tunggakan bea masuk, cukai, dan/atau sanksi administrasi
berupa denda yang belum dilunasi; dan
c. Perusahaan dimaksud tidak dalam proses pailit.

-7-

(4) Dalam hal permohonan yang diajukan melalui Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan tidak lengkap dan/atau berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kepala Kantor Pabean mengembalikan
berkas permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian.
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan melalui Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perusahaan telah
memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada
Kepala Kantor wilayah dengan memberikan rekomendasi.
(6) Berdasarkan permohonan yang diteruskan oleh Kepala Kantor Pabean, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitan hal-hal sebagai berikut:
a. Barang tersebut benar-benar dibutuhkan untuk kelancaran proses produksi dan/atau dalam
rangka penambahan kapasitas produksi;
b. Kewajaran jumlah barang yang dimasukkan dengan kebutuhan Kawasan Berikat yang bersangkutan;
dan
c. Penggantian peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal;
(7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
3. Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58A (1) Pengeluaran barang modal asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk ke Kawasan Berikat lain sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau belum dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dilakukan dengan mengajukan permohonan persetujuan
disertai dengan alasan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi.

-8-

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. fotokopi penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat
sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB tujuan;
b. fotokopi dokumen pabean pemasukan dan dokumen pelengkap pabean lainnya; dan
c. dokumen yang mendukung alasan pemindahtanganan.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian serta memberikan
persetujuan atau penolakan setelah berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan barang modal asal
impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk ke Kawasan Berikat lain
kepada pemohon sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan
alasan penolakan.
4. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pengeluaran barang modal asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk ke
tempat lain dalam daerah pabean sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak
dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dilakukan dengan mengajukan permohonan persetujuan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi.

-9-

(2) Jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan
Berikat asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tanggal Pemberitahuan Impor Barang
untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dari pemakaian barang modal di Kawasan Berikat.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. fotokopi penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat
sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang bersangkutan; dan
b. fotokopi Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan
dokumen pelengkap pabean lainnya. (5) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan tidak lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor
Pabean mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan
pengembalian.
(6) Berdasarkan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean
melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah
setelah permohonan diterima secara lengkap.
(7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau
penolakan setelah berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan barang modal asal
impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk ke perusahaan di tempat
lain dalam daerah pabean sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

-10-

(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan
menyebutkan alasan penolakan.
5. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Pengeluaran Barang Modal asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk ke
tempat lain dalam daerah pabean setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak
dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat
sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dilakukan dengan mengajukan permohonan keputusan
pembebasan Bea Masuk kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Wilayah
melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2) Jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan
Berikat asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tanggal Pemberitahuan Impor Barang
untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dari pemakaian barang modal di Kawasan Berikat.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. fotokopi penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat
sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang bersangkutan; dan
b. fotokopi Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan dokumen pelengkap pabean lainnya.
(5) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan tidak lengkap,
Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean mengembalikan berkas permohonan kepada
pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian.
(6) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan tersebut kepada
Kepala Kantor Wilayah setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara
lengkap.

-11-

(7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan
setelah berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan Bea Masuk atas
barang modal asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk sesuai contoh
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan
alasan penolakan.
6. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat:
a. memberikan pekerjaan subkontrak sebagian kegiatan pengolahan kepada Pengusaha Kawasan
Berikat atau PDKB lainnya dan/atau kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah
pabean; dan/atau
b. menerima pekerjaan subkontrak dari Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lainnya dan/atau
dari perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau pengepakan, atas pekerjaan
subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan di Kawasan Berikat yang
bersangkutan.
(3) Pekerjaan pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pekerjaan pengecekan
kualitas dan kuantitas barang saat pertama barang datang atau diterima.
(4) Pekerjaan penyortiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pemisahan barang untuk
di simpan di gudang bahan baku sebelum masuk proses produksi.
(5) Pekerjaan pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan kontrol
kualitas hasil produksi Kawasan Berikat apakah layak untuk di ekspor.

-12-

(6) Pekerjaan pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pengemasan hasil
produksi Kawasan Berikat.
(7) Barang hasil subkontrak harus dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat termasuk barang/bahan sisa dan/atau potongan.
7. Diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76A
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat menerima pekerjaan subkontrak dari perusahaan
industri di tempat lain dalam daerah pabean, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan
Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Kawasan Berikat
atau PDKB harus mengajukan permohonan yang dilampiri dengan perjanjian subkontrak.
(3) Dalam hal  permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan tidak lengkap, maka Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon
dengan menyebutkan alasan pengembalian.
(4) Perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. uraian pekerjaan yang dilakukan;
b. jangka waktu pekerjaan subkontrak;
c. data konversi pemakaian barang dan/atau bahan, meliputi:
1) data jumlah barang dan/atau bahan yang akan disubkontrakkan;
2) data jumlah barang hasil pekerjaan subkontrak; dan
3) data jumlah barang/bahan sisa dan/atau potongan.
(5) Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan
persetujuan atau penolakan setelah berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.
(6) Dalam memberikan persetujuan, Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean
mempertimbangkan:

-13-

a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan kegiatan utama produksi untuk tujuan ekspor
dan/atau antar Kawasan Berikat dan pekerjaan menerima subkontrak tersebut merupakan
pekerjaan sampingan.
b. Perusahaan dimaksud tidak sedang dalam proses penanganan perkara pidana kepabeanan dan/atau
cukai;
c. Perusahaan dimaksud tidak memiliki tunggakan bea masuk, cukai dan/atau sanksi administrasi
berupa denda yang belum dilunasi;
d. Perusahaan dimaksud tidak dalam proses pailit; dan
e. Perusahaan dimaksud tidak sedang memberikan subkontrak atas jenis pekerjaan yang sama/identik
ke perusahaan lain di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau ke Kawasan Berikat lain.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama
atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
8. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 77
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memberikan pekerjaan subkontrak dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan subkontrak sampai dengan
barang hasil subkontrak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat, setelah mendapat persetujuan dari
Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan perpanjangan.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Kawasan Berikat
atau PDKB harus mengajukan permohonan yang dilampiri dengan:

-14-

a. fotokopi izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB atau fotokopi izin usaha perusahaan
industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean yang akan menerima pekerjaan
subkontrak; dan
b. perjanjian subkontrak.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan tidak lengkap, maka Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian.
(5) Perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. uraian pekerjaan yang dilakukan;
b. jangka waktu pekerjaan subkontrak;
c. data konversi pemakaian barang dan/atau bahan, meliputi:
1) data jumlah barang dan/atau bahan yang akan disubkontrakkan;
2) data jumlah barang hasil pekerjaan subkontrak; dan
3) data jumlah barang/bahan sisa dan/atau potongan.
(6) Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan
persetujuan atau penolakan setelah berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama,
Kepala Kantor Pabean, atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan subkontrak.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Utama,
Kepala Kantor Pabean, atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan
alasan penolakan.
(9) Dalam rangka menjaga kelancaran pelayanan kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, Kepala
Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan memberikan pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat
dibawahnya dengan mempertimbangkan sekurang kurangnya :

-15-

a. analisa beban kerja;
b. manajemen risiko; dan
c. pengamanan hak keuangan negara.
(10) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan diterbitkan Keputusan Kepala
Kantor Pabean.
(11) Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pemeriksaan lokasi
perusahaan penerima subkontrak dalam hal subkontrak dilakukan ke perusahaan industri di
tempat lain dalam daerah pabean.
9. Diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92A
(1) Barang asal luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan
Berikat yang telah dicabut izinnya, harus:
a. diekspor kembali;
b. dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai,
dan PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai; dan/atau
c. dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lainnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pencabutan izin.
(2) Pelaksanaan ekspor kembali, pengeluaran ke tempat lain dalam daerah pabean, dan/atau
pemindahtanganan ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
dokumen pemberitahuan pabean atas nama Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah
dicabut izinnya sesuai peraturan perundangan yang mengatur mengenai dokumen pemberitahuan
pabean.
(3) Nilai pabean yang dipergunakan dalam rangka pembayaran bea masuk, cukai, dan atau PDRI
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b mengacu kepada perhitungan bea masuk, cukai, dan
atau PDRI yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/20011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2011.

-16-

(4) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah dicabut izinnya tidak dapat mengajukan permohonan
pembebasan bea masuk untuk penyelesaian barang modal asal luar daerah pabean yang masih ada di
Kawasan Berikat yang bersangkutan.
(5) Terhadap persetujuan pembebasan bea masuk yang diterbitkan sebelum izin Kawasan Berikat dicabut
dapat dipergunakan untuk penyelesaian barang asal luar daerah pabean yang masih terutang atau masih
menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya.

10.Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 93

(1) Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan lokasi Kawasan Berikat tersebut berada di luar kawasan industri, berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. dapat diberikan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014; atau

b. dalam hal memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu lebih dari 31 Desember 2014;

dengan mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.

(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dapat diberikan sampai dengan 31

Desember 2016 dengan ketentuan:

a. Perusahaan dimaksud tidak sedang dalam proses penanganan perkara pidana kepabeanan dan/atau
cukai;

b. Perusahaan dimaksud tidak memiliki tunggakan bea masuk, cukai dan/atau sanksi administrasi
berupa denda yang belum dilunasi; dan c. Perusahaan dimaksud tidak dalam proses pailit.

-17-

11. Ketentuan Pasal 93A diubah sehingga Pasal 93A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93A

(1) Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah mendapatkan izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat berlaku
ketentuan sebagai berikut :

a. Terhadap pemindahtanganan barang modal dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah
pabean yang diimpor sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, tetap diberlakukan ketentuan pemindah tanganan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005.

-18-

(3) Terhadap pemindahtanganan barang modal dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah
pabean yang diimpor sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan telah melebihi 4 (empat) tahun sejak diimpor atau dimasukkan ke Kawasan Berikat,  persetujuan pemindahtanganan barang modal dimaksud diajukan ke Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(4) Untuk mendapatkan persetujuan penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus
mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan:

a. fotokopi penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat
sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang bersangkutan;

b. rekapitulasi nilai produksi tahun berjalan; dan
c. rincian jenis barang yang diproduksi serta uraian kegunaan dari barang yang bersangkutan.

(5) Nilai produksi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sebesar nilai produksi perusahaan pada saat pengajuan permohonan dimulai dari 1 Januari tahun yang bersangkutan.

(6) Direktur Fasilitas Kepabeanan, melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan setelah berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat persetujuan.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan, menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

-19-

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

No comments:

Post a Comment